Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh perbankan nasional mencapai Rp1.494,07 triliun hingga November 2025. Meski nilainya masih besar, laju pertumbuhan pembiayaan UMKM menunjukkan kecenderungan melambat dalam satu tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perlambatan tersebut tidak terlepas dari dinamika perekonomian global dan nasional yang masih berlangsung. Ia menyebut adanya perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli, terutama pada kelompok kelas menengah ke bawah.
Selain itu, menurut Dian, tingkat risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen pembiayaan lainnya. Proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 di sektor UMKM juga disebut berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski demikian, Dian menyampaikan perbankan masih cukup optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM. Optimisme itu, kata dia, tercermin dari proyeksi kredit UMKM yang masih diperkirakan tumbuh positif pada akhir 2026.
Dian berharap program dan kebijakan pemerintah dapat menjadi pendorong peningkatan penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik, terutama untuk mendukung ekspansi usaha.
Dalam mendukung kebijakan pemerintah, OJK juga berperan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit program lainnya yang menyasar pelaku UMKM. Peran tersebut dilakukan melalui keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan program lain, termasuk lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank serta Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses modal.
Untuk penguatan kelembagaan, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah guna mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor UMKM secara berkelanjutan.

