Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada sembilan dari total 95 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan.
Selain sektor pinjaman daring, OJK juga mencatat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar.
Meski demikian, Agusman memastikan seluruh penyedia pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Rencana itu antara lain mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger. Pernyataan itu disampaikan Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Sepanjang Februari 2026, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, serta 22 penyelenggara pinjaman daring. Agusman menjelaskan sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam kesempatan yang sama, OJK mengungkapkan outstanding pembiayaan pinjaman daring meningkat 25,2 persen secara tahunan pada Januari 2026, dengan nominal utang mencapai Rp 98,54 triliun.
Di sisi lain, risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat naik secara bulanan. Pada Januari 2026, TWP90 berada di level 4,38 persen, meningkat dari 4,32 persen pada bulan sebelumnya.

