Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat menerima 831 pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 797 pengaduan atau sekitar 95,91% telah ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 34 pengaduan atau 4,09% masih dalam proses penanganan.
Komitmen OJK untuk memantau dan menangani pengaduan KPR disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Friderica—yang akrab disapa Kiki—menjelaskan beberapa persoalan yang paling sering diadukan terkait KPR. Di antaranya adalah pengembalian sertifikat rumah yang dijadikan agunan kredit pembiayaan dan penolakan pengajuan KPR.
Aduan lainnya mencakup permintaan restrukturisasi cicilan karena kesulitan membayar, perilaku petugas penagihan yang dinilai tidak sesuai, serta keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang dianggap tidak sesuai kesepakatan.
Menurut Kiki, OJK akan menelaah setiap pengaduan untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran dan melakukan pemeriksaan guna mengetahui akar permasalahan. OJK juga akan menilai apakah kasus yang dilaporkan merupakan sengketa antara konsumen dan PUJK atau mengandung indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, OJK menyatakan mendukung program tiga juta rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan pemerintah. Untuk itu, OJK menyiapkan kanal khusus pengaduan melalui kontak 157 guna menampung laporan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR.
OJK juga menerima laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan yang datanya di OJK belum dimutakhirkan. Kiki menyebut OJK akan bersikap proaktif dalam penanganan isu KPR secara umum maupun yang terkait dukungan terhadap program pemerintah.

