Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan terkait perilaku penagih utang (debt collector) dari sektor financial technology (fintech) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons maraknya tindakan penagihan yang dinilai tidak mengindahkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut Friderica, langkah yang ditempuh mencakup upaya preventif dan kuratif. Dari sisi pencegahan, OJK memperkuat regulasi yang mengatur tata cara penagihan. Ia menuturkan, pada akhir 2023 OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang memuat ketentuan khusus mengenai penagihan, termasuk hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) saat menagih konsumen.
Selain penguatan aturan, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK terkait tata cara dan etika penagihan.
Dari sisi penanganan, OJK memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution/IDR) dengan mewajibkan PUJK menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk pengaduan atas perilaku penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. Dalam ketentuan tersebut, PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga.
OJK juga memperkuat peran penyelesaian sengketa eksternal (external dispute resolution/EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan PUJK, terutama jika tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme IDR.
Friderica menegaskan OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat. Ia menyatakan OJK tidak akan ragu mengenakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
OJK menekankan bahwa mekanisme penagihan telah diatur dalam perjanjian produk atau layanan antara PUJK dan konsumen apabila terjadi wanprestasi. Fokus pengawasan market conduct OJK, menurut Friderica, adalah memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, prosedur, dan kode etik yang berlaku.
Berbagai langkah tersebut diharapkan memperkuat pelindungan konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan konsumen dan pertumbuhan bisnis PUJK.

