JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 24 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjol yang memiliki tingkat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen per November 2025. OJK menyebut kondisi tersebut didominasi pembiayaan pada segmen produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan, “Pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen yang didominasi oleh segmen produktif,” dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2025).
Secara agregat, tingkat risiko kredit industri pinjaman daring (TWP90) tercatat 4,33 persen pada November 2025. Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76 persen.
Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah pembinaan, termasuk meminta penyelenggara menyampaikan rencana aksi (action plan) yang kemudian dipantau secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, antara lain penghentian sementara penyaluran pendanaan serta pembatasan penerimaan pemberi dana (lender) baru.
Ia menambahkan, penyelenggara pinjaman daring diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Dalam data OJK, outstanding pembiayaan pinjaman daring pada November 2025 tercatat Rp 94,85 miliar. Nilai tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini disebut sedikit melandai dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat tumbuh 23,86 persen secara tahunan.
Selain itu, selama Desember 2025 terdapat 23 penyelenggara pinjaman daring yang dikenai sanksi administratif oleh OJK. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.

