BERITA TERKINI
OJK Berharap Komisi XI DPR Setujui Perluasan Aktivitas Bank di Pasar Modal lewat Revisi UU P2SK

OJK Berharap Komisi XI DPR Setujui Perluasan Aktivitas Bank di Pasar Modal lewat Revisi UU P2SK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Komisi XI DPR dapat menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang diusulkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan persetujuan DPR menjadi salah satu faktor penentu. Namun, jika rencana tersebut belum dapat disetujui, OJK tetap akan berupaya menerapkan konsep universal banking secara bertahap dengan memanfaatkan aturan dan regulasi yang sudah ada.

Menurut Dian, OJK saat ini mendorong pendalaman pasar keuangan tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pada sektor jasa keuangan lainnya. Salah satu konsep yang masih menunggu keputusan adalah penerapan universal banking.

Dian menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menerapkan bentuk partial universal banking, yakni bank dapat beraktivitas di pasar modal secara terbatas. Jika universal banking diterapkan, bank akan dapat melakukan berbagai kegiatan pasar modal secara langsung, termasuk pembelian saham, penjualan obligasi, menjalankan fungsi sebagai underwriter, serta aktivitas keuangan lainnya. OJK menilai perluasan tersebut dapat meningkatkan kontribusi sektor perbankan terhadap pasar keuangan.

Meski terdapat kekhawatiran terkait risiko, Dian menyebut pengalaman berbagai negara menunjukkan penerapan universal banking dapat berjalan aman selama disiplin dan pengawasan dilaksanakan secara ketat, termasuk penerapan firewall dan kepatuhan terhadap peraturan.

OJK juga telah menetapkan kebijakan prioritas tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Dalam agenda tersebut, OJK mendorong peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun—terutama yang dimiliki pemerintah—sebagai investor institusional.

Rencana perluasan aktivitas bank umum sebelumnya telah disampaikan OJK pada Desember 2025. Saat itu, Mahendra Siregar yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas pasar modal. Rencana tersebut kemudian kembali disampaikan oleh Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, seiring sejumlah agenda reformasi pasar modal.

Pada Rabu (4/2/2026), pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi UU P2SK. DIM tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal panitia kerja (panja) yang telah dibentuk.

Terkait target penyelesaian revisi UU P2SK, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya tidak menetapkan target waktu spesifik. Ia menyebut pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang dapat memberikan respons positif terhadap pasar, di tengah dinamika industri keuangan dan kondisi pasar modal yang belakangan tertekan.