Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batas waktu pengajuan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026-2030 jatuh pada 4 Mei 2026.
Dalam keterangannya, OJK juga meminta perusahaan efek untuk meneliti secara cermat calon yang akan diajukan dalam proses tersebut.