BERITA TERKINI
OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Desember 2025

OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Desember 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari total 95 penyelenggara, sebanyak 7 perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut per Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan itu telah menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Menurut Agusman, upaya yang ditempuh untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, atau melakukan merger.

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan masing-masing perusahaan dalam pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Data OJK juga menunjukkan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Desember 2025 berkurang dua perusahaan dibanding bulan sebelumnya. Pada November 2025, tercatat 9 dari 95 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 tercatat sebesar 4,32% dan dinilai masih dalam kondisi terjaga.