Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Temuan ini menunjukkan sebagian pelaku industri asuransi masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan regulator.
OJK menargetkan tingkat kepatuhan meningkat secara bertahap, dengan sasaran 80% perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan pada akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kondisi keuangan industri asuransi agar lebih sehat dan berkelanjutan.

