Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan versi terbaru regulasi rencana bisnis bank (RBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyatakan OJK mendorong industri perbankan lebih masif terlibat dalam program-program prioritas pemerintah melalui penyesuaian aturan RBB, sebagai bagian dari upaya mengejar target pertumbuhan kredit 8%–12% hingga akhir tahun.
Berdasarkan draft Peraturan OJK (POJK) tentang RBB yang diunggah pada 6 April 2026, terdapat sejumlah perubahan dibanding POJK No.5/POJK.03/2016. Dalam rancangan terbaru, Pasal 2 mewajibkan bank memastikan keselarasan data dan informasi dalam RBB dengan rencana strategis bank. Pasal 5 mengatur sanksi bagi bank yang tidak menyusun RBB sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, berjenjang menjadi penurunan tingkat kesehatan bank, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Draft ini juga menambah sejumlah komponen yang harus dilaporkan dalam RBB. Pasal 6 memasukkan rencana divestasi dan proyeksi laporan keuangan. Pasal 8 menambahkan kebijakan dan strategi pemberian remunerasi serta pembagian dividen sebagai bagian dari kebijakan dan strategi manajemen. Pasal 9 memasukkan suku bunga sebagai aspek manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank yang perlu dilaporkan.
Pada sisi penyaluran dana, Pasal 13 menambahkan rencana pemberian kredit ekspor-impor, kredit usaha rakyat (KUR), kredit lainnya termasuk kepada program pemerintah, serta penanaman dana dalam bentuk surat berharga sebagai rencana penanaman dana yang perlu dicantumkan dalam RBB. Pasal 14 memasukkan rencana divestasi sebagai bagian dari rencana penyertaan modal. Pasal 15 menambahkan rencana perubahan dana usaha bagi kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) sebagai bagian dari rencana permodalan.
Dalam hal produk dan layanan, Pasal 17 menambahkan rencana penyelenggaraan program laku pandai dan rencana penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan produk. Selain itu, Pasal 28 mengatur pelaporan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi bank yang tidak melaporkan, serta penurunan tingkat kesehatan atau pembekuan kegiatan usaha tertentu untuk pelanggarannya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah kewajiban bank menjelaskan pembagian dividen, termasuk dividen interim untuk periode awal tahun sampai dengan posisi terakhir pada saat penyusunan RBB. Dengan ketentuan ini, bank sejak awal tahun diminta membuka target besaran dividen yang akan dibagikan setelah tahun buku berakhir.
Draft tersebut juga memuat penambahan rencana kredit kepada program strategis pemerintah. Contoh program strategis pemerintah yang disebut dalam rancangan antara lain kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi. Sebelumnya, Friderica juga menyoroti program strategis pemerintah lainnya, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan program Tiga Juta Rumah.
Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai, penambahan poin ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh bank menyalurkan kredit secara langsung ke program-program strategis pemerintah. Menurut dia, bank dapat mengisi rencana tersebut melalui pembiayaan pada sektor yang beririsan dengan program strategis pemerintah. Misalnya pada program perumahan, penyaluran kredit tidak terbatas pada proyek pembangunan rumah, tetapi bisa diarahkan ke pelaku usaha terkait seperti toko bangunan.
“Jadi pendekatannya itu lebih ke ekosistem program. Bank bisa sesuaikan penyaluran kreditnya dengan portofolio yang memang sudah dikuasai,” kata Ryan, Senin (13/4/2026).
Ryan juga menilai fokus bisnis tiap bank berbeda dan tidak bisa dipaksakan untuk mendukung pembiayaan secara langsung. Sebagai contoh, bank digital yang umumnya lebih fokus pada kredit konsumsi individu disebut masih dapat mengambil opsi kredit sindikasi atau channeling untuk mengisi poin baru dalam RBB. Ia menambahkan, tidak semua rencana pembiayaan yang tercantum dalam draft harus dicantumkan seluruhnya oleh tiap bank, misalnya rencana KUR atau kredit ekspor-impor. Jika bank tidak memiliki portofolio atau pengalaman di sektor tertentu, bank tidak bisa begitu saja menambah produk baru. Menurut Ryan, pemaksaan justru dapat meningkatkan risiko.
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai penambahan poin rencana penyaluran kredit menunjukkan penguatan peran perbankan sebagai instrumen kebijakan. Ia menyebut kredit tidak lagi sepenuhnya berbasis risk-return. Rizal menilai implikasinya, terutama bagi bank swasta, dapat muncul tekanan penyesuaian portofolio yang berpotensi menekan efisiensi dan meningkatkan risiko kredit, mengingat sektor-sektor terkait program prioritas pemerintah secara historis memiliki rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) lebih tinggi.
Menurut Rizal, tanpa skema mitigasi risiko yang kuat seperti penjaminan dan subsidi bunga, kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas intermediasi dan margin perbankan.
Di sisi pelaku industri, Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah lebih dulu menyalurkan kredit ke program strategis pemerintah menyampaikan sejumlah risiko yang dicermati, terutama potensi penurunan margin bunga bersih (net interest margin/NIM). Hingga Januari 2026, BNI menyalurkan kredit ke program KDKMP sebesar Rp 55 triliun. Direktur Risk Management BNI David Pirzada menyebut kredit tersebut memiliki suku bunga 6% per tahun dengan cost of fund (COF) sekitar 3,8%, sehingga NIM pembiayaan tersebut sekitar 2,2%. Angka ini lebih rendah dibanding realisasi NIM BNI sepanjang 2025 yang mencapai 3,8%.
Dengan perhitungan tersebut, BNI menurunkan target NIM tahun ini pada kisaran 3,5%–3,8%. “Margin di bawah rata-rata bank, tetapi ini dikompensasi oleh risiko yang rendah karena pembiayaan didukung oleh APBN,” ujar David. BNI juga mengantisipasi potensi perubahan struktur program serta kemungkinan penyesuaian mekanisme pendanaan dari pemerintah.
Dari bank swasta, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli menyatakan pihaknya masih menunggu draft POJK terbaru disahkan dan akan melakukan penyesuaian yang dibutuhkan. “Akan ada penyesuaian untuk mendukung program prioritas pemerintah,” katanya.