BERITA TERKINI
BI Maluku Sosialisasikan QRIS, Program PeKA, dan Perkembangan Ekonomi Keuangan Syariah

BI Maluku Sosialisasikan QRIS, Program PeKA, dan Perkembangan Ekonomi Keuangan Syariah

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta program Peduli Kenali, Adukan (PeKA) sebagai edukasi perlindungan konsumen. Kegiatan ini juga memuat paparan mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Sosialisasi yang diikuti sejumlah awak media tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku, Dhita Aditya Nugraha, pada Senin (13/4/2026). Dalam kegiatan itu, BI menghadirkan dua narasumber, yakni Roynald Obed Hehanussa yang menyampaikan materi terkait QRIS dan pelindungan konsumen, serta Athufail Araafi Soeripto yang memaparkan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Dhita menyampaikan apresiasi kepada awak media yang dinilai berperan sebagai mitra dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam mendukung tugas BI, khususnya terkait penyampaian kebijakan dan informasi publik mengenai stabilitas ekonomi.

“Media memiliki peran yang sangat krusial dalam membantu Bank Indonesia menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, baik terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun kegiatan-kegiatan strategis lainnya,” kata Dhita.

Ia menambahkan, di tengah derasnya arus informasi, kolaborasi BI dan media dinilai semakin penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan edukatif. Dhita juga menyampaikan agenda ekonomi daerah yang akan digelar dalam waktu dekat, seperti Salam Fest dan Baileo Fest dalam rangkaian G-Fest pada 16–18 April 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Maluku.

Dalam paparannya, Roynald Obed Hehanussa menekankan bahwa QRIS menawarkan kemudahan penggunaan satu kode QR untuk berbagai aplikasi, transaksi yang cepat, serta aspek keamanan. Ia menjelaskan, QRIS merupakan metode pembayaran berbasis QR Code yang dapat dipindai menggunakan smartphone dan hadir dengan alasan standardisasi, simplifikasi, serta sistemisasi.

“Dengan Qris, masyarakat dapat menikmati transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal,” ujar Hehanussa.

Ia menyebut penggunaan QRIS gratis bagi konsumen. Sementara itu, kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) menetapkan biaya 0% untuk transaksi di bawah Rp500 ribu. Menurutnya, ketentuan tersebut membuat QRIS lebih ramah bagi pelaku UMKM dan konsumen.

Meski demikian, Hehanussa mengingatkan adanya sejumlah hal yang perlu diwaspadai, seperti potensi penipuan dan pencurian data, sehingga pengguna diminta berhati-hati saat bertransaksi. Ia juga menyinggung keterbatasan merchant karena tidak semua pelaku usaha menerima pembayaran QRIS, serta kemungkinan biaya transaksi yang dikenakan oleh bank atau penyedia layanan tertentu. Selain itu, transaksi QRIS memerlukan koneksi internet.

Terkait PeKA, Hehanussa menjelaskan program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang aman dan sehat, sekaligus memberikan edukasi cara mengelola keuangan dengan baik. Menurutnya, sosialisasi QRIS dan PeKA diarahkan untuk memperkuat pemahaman publik tentang manfaat dan keamanan pembayaran digital, pengelolaan keuangan yang aman, serta mendorong inklusi keuangan.

Sementara itu, Athufail Araafi Soeripto memaparkan bahwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Ia menyebut aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per April 2026, didorong penguatan ekosistem halal seperti kuliner, fashion, dan pariwisata, serta percepatan sertifikasi halal.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023. Pertumbuhan pada ekosistem halal, menurutnya, terlihat pada industri makanan, fashion muslim, kosmetik, serta pariwisata ramah muslim yang tumbuh 8,55% pada 2024.

Selain itu, Araafi menyebut pemerintah mempercepat sertifikasi halal, terutama untuk UMKM, dengan target pemberlakuan wajib halal pada 2026. Ia menambahkan, BI turut mendorong pembayaran non-tunai di berbagai sentra kuliner halal.