Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK berharap jumlah perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut terus meningkat hingga batas waktu yang ditetapkan pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa hingga akhir November 2025, sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026.
“Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reausuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, ya hampir 80%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban penyesuaian permodalan perusahaan asuransi dalam dua tahap, yaitu pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Pada tahap pertama, per 31 Desember 2026, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ekuitas minimum. Untuk perusahaan asuransi konvensional, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp250 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar. Adapun perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada tahap kedua per 31 Desember 2028, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE). Untuk KPPE 1 atau skala usaha lebih kecil, ekuitas minimum ditetapkan masing-masing Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Sementara itu, untuk KPPE 2 atau skala usaha lebih besar, ketentuan ekuitas minimum meningkat menjadi Rp1 triliun bagi perusahaan asuransi, Rp2 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah.

