Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai 2026 akan menjadi periode krusial bagi industri asuransi. Penilaian ini terkait dua regulasi besar yang batas penerapannya jatuh tempo pada akhir 2026, yakni ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi serta tenggat pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan dua regulasi tersebut membuat tahun ini menjadi masa yang “critical” bagi regulator maupun industri. Pernyataan itu disampaikan dalam peresmian Grha AAJI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Regulasi pertama menyangkut kewajiban ekuitas minimum perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah. Ogi menyebut, pada 2026 ekuitas minimum ditetapkan Rp 250 miliar dan akan meningkat menjadi Rp 500 miliar pada 2028. Ia menambahkan, OJK telah menggariskan ketentuan ekuitas secara bertahap untuk asuransi konvensional dan syariah.
Pemenuhan ekuitas tahap pertama memiliki batas akhir pada 2026 dan dilanjutkan tahap kedua pada 2028. Pada tahap kedua, OJK akan menerapkan klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan batas ekuitas minimumnya melalui skema tiering, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Regulasi kedua yang dinilai menjadi tantangan besar adalah batas akhir pemisahan atau spin off UUS di industri asuransi. Ogi memperkirakan, dari perusahaan-perusahaan yang memiliki UUS, sekitar 28 atau 29 perusahaan akan melakukan spin off pada tahun ini.
Menurut Ogi, proses tersebut berpotensi menambah jumlah perusahaan asuransi syariah menjadi sekitar 45 atau 46. Ia juga menyebut ada sekitar 10 hingga 13 perusahaan yang akan mentransfer portofolio asuransi syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani menyampaikan optimisme bahwa prospek industri asuransi syariah pada 2026 masih baik, seiring tingkat penetrasi yang dinilai masih rendah.
Rudy menilai salah satu tantangan utama adalah pemahaman masyarakat mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan literasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja.

