BERITA TERKINI
Nilai Transaksi Merger dan Akuisisi di Indonesia Naik hingga Rp 1.300 Triliun Sepanjang 2025, KPPU Perketat Pengawasan

Nilai Transaksi Merger dan Akuisisi di Indonesia Naik hingga Rp 1.300 Triliun Sepanjang 2025, KPPU Perketat Pengawasan

Nilai transaksi merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia mengalami kenaikan hingga Rp 1.300 triliun sepanjang 2025. Lonjakan nilai transaksi ini menandai meningkatnya aktivitas konsolidasi bisnis di berbagai sektor.

Seiring pertumbuhan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan melakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha yang dapat muncul dari transaksi penggabungan dan pengambilalihan perusahaan.

KPPU memantau transaksi M&A agar proses konsolidasi tidak menimbulkan praktik yang berpotensi menghambat persaingan sehat di pasar. Dengan pengawasan tersebut, KPPU berupaya memastikan dinamika bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan persaingan usaha.