PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS) (MGR), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), mengajukan permohonan pencatatan saham di The Stock Exchange of Hong Kong Limited (Bursa Efek Hong Kong/HKEX). Permohonan pencatatan (Form A1) tersebut disampaikan secara resmi pada 20 Maret 2026 sesuai ketentuan Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited.
Dalam proses pengajuan ini, MGR menunjuk UBS Securities Hong Kong Limited dan CITIC Securities (Hong Kong) Limited sebagai joint sponsors.
Presiden Direktur MGR Boyke Poerbaya Abidin menyatakan pengajuan pencatatan di HKEX menjadi langkah penting setelah perseroan melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada September 2025 serta dimulainya produksi di Tambang Emas Pani pada awal tahun 2026. Ia menambahkan, perseroan tetap berfokus pada peningkatan operasi secara aman dan penciptaan nilai jangka panjang, sembari memperluas akses ke pasar modal internasional.
Perseroan menyebut permohonan pencatatan di Hong Kong ditujukan untuk memperluas akses kepada investor internasional, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengakses pendanaan untuk mendukung pertumbuhan di masa mendatang. MGR juga menilai langkah ini dapat memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, memperluas serta mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses investor institusi global, meningkatkan likuiditas, memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sesuai kerangka regulasi internasional, serta mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi pasar.
Saat ini, MGR mengembangkan dan mengoperasikan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Perseroan memperkirakan pada 2030 tambang tersebut akan berada di antara dua tambang emas primer dengan tingkat produksi tertinggi di Asia.
Proyek Pani telah mencapai first gold pour pada Februari 2026 dan menyelesaikan penjualan emas pertama pada Maret 2026 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (IDX: ANTM), berdasarkan perjanjian jual-beli emas domestik selama dua tahun. Perseroan menyatakan capaian ini menandai dimulainya produksi komersial emas dan menjadi langkah penting dalam kegiatan operasional.
Seiring proses pengajuan pencatatan, draft application proof atas dokumen pencatatan yang disamarkan telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Hong Kong untuk tujuan informasi. Perseroan menegaskan dokumen tersebut masih berupa draf yang disampaikan sebagai bagian dari proses permohonan, memuat gambaran mengenai kegiatan usaha, operasional, informasi keuangan, serta faktor risiko, dan belum merupakan dokumen final karena masih tunduk pada penelaahan serta revisi regulator. Dokumen itu juga tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan investasi.
MGR menekankan tidak ada bagian dalam dokumen tersebut yang dapat dianggap sebagai penawaran untuk menjual atau permintaan untuk membeli efek, maupun sebagai penawaran umum berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia. Perseroan juga mengingatkan bahwa rencana pencatatan di Hong Kong masih bergantung pada persetujuan regulator dan kondisi pasar, sehingga tidak ada jaminan proses tersebut akan terlaksana atau selesai. Pemegang saham dan calon investor diminta berhati-hati dalam bertransaksi atas efek perseroan.
Perseroan menyatakan pengumuman lebih lanjut akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.