Indonesia tercatat memiliki 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235 hektare dan tingkat okupansi 58,19%. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kawasan industri menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus magnet bagi investasi industri padat modal hingga teknologi tinggi.
Paparan itu disampaikan Agus saat pelantikan dewan Pengurus Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Kementerian Perindustrian, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan, dalam lima tahun terakhir jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh 48,3%.
Menurut Agus, pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan lahan industri siap pakai. Pemerintah menilai ekspansi kawasan industri menjadi fondasi penting untuk mempercepat industrialisasi di berbagai daerah.
Agus juga memaparkan skala aktivitas industri di kawasan-kawasan tersebut. Hampir 12.000 tenant perusahaan industri berlokasi di kawasan industri, menyerap sekitar 2,4 juta tenaga kerja, serta menarik investasi sebesar Rp6.744 triliun.
Dari sisi makroekonomi, Agus menyatakan kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44% pada triwulan III 2025. Ia menambahkan kontribusi kawasan industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 0,67%.
Agus menilai capaian itu menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak pembangunan industri dan perekonomian nasional. Di tengah tantangan ekonomi global, ia menyebut daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.
Karena itu, Agus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri agar investasi yang masuk tidak hanya besar, tetapi juga memiliki daya saing jangka panjang.
Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan banyak pengelola kawasan industri telah melakukan ekspansi, namun menghadapi kendala berupa benturan aturan. Ia menyebut HKI mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Ma’ruf menyampaikan bahwa rata-rata pengelola kawasan industri saat ini tengah melakukan ekspansi, bahkan ia menyebut hampir 70% kawasan industri melakukan perluasan. Ia juga menyoroti tingginya permintaan lahan dari sektor-sektor yang sedang berkembang seperti semikonduktor, pusat data, dan hilirisasi, namun tumpang tindih regulasi dinilai menghambat pengembangan kawasan agar dapat bergerak lebih leluasa dan cepat.

