JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Agus menyampaikan, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di DPR.
“Undang-Undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” kata Agus di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Agus menyebut Kemenperin telah menginisiasi penyusunan RUU Kawasan Industri. Kemenperin juga berharap HKI mendukung proses tersebut melalui masukan yang membangun.
Menurut Agus, di tengah situasi ekonomi global yang menantang, kawasan industri memiliki peran penting dalam menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi. Ia menilai HKI merupakan mitra strategis Kemenperin dalam merumuskan kebijakan untuk memaksimalkan peran kawasan industri dalam misi pemerintah membangun industri nasional yang maju.
“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan pihaknya terus berdialog dengan DPR RI agar RUU Kawasan Industri segera rampung. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut, kata dia, berkaitan dengan sektor industri halal.
Selain itu, Kemenperin telah menggelar rapat untuk memetakan delapan masalah utama yang dihadapi kawasan industri. “Harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang kawasan industri,” tutur Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus memaparkan kondisi terkini kawasan industri di Indonesia. Ia menyebut terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan luas 98.235,5 hektar dan tingkat okupansi 58,19 persen.
Jumlah kawasan industri, menurut Agus, terus meningkat dalam lima tahun terakhir dengan pertumbuhan 48,3 persen atau bertambah 57 kawasan. “Sebanyak 11.970 tenan perusahaan industri berlokasi di dalam Kawasan Industri mampu menyerap kurang lebih 2,35 juta tenaga kerja, dan berhasil menarik investasi mencapai Rp 6,74 triliun,” kata Agus.
Dari sisi makroekonomi, Agus menyatakan kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III 2025. Ia menambahkan, kawasan industri menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi 0,67 persen.
“Capaian ini menegaskan peran strategis Kawasan Industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” ujar Agus.

