BERITA TERKINI
Menperin: Kawasan Industri Kian Strategis Dorong Hilirisasi dan Serap Tenaga Kerja

Menperin: Kawasan Industri Kian Strategis Dorong Hilirisasi dan Serap Tenaga Kerja

Kawasan industri dinilai semakin strategis dalam mendorong transformasi industri nasional. Jika sebelumnya identik dengan penyediaan lahan, kini kawasan industri berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang menopang hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri Indonesia di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutan di Jakarta, Kamis (22/1).

Data Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235,5 hektare. Tingkat okupansi kawasan industri tersebut mencapai 58,19 persen.

Keberadaan kawasan industri disebut berkontribusi 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025, serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri juga meningkat signifikan dengan penambahan 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Sebanyak 11.970 perusahaan industri beroperasi di kawasan industri, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang. Total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.

Di tengah dinamika dan tantangan ekonomi global, penguatan peran serta daya saing kawasan industri dinilai menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri.

Agus menyebut HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan untuk mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Dalam proses penyusunan, dukungan dan masukan dari HKI serta para pengelola kawasan industri diharapkan memperkaya substansi regulasi.

Menurut Agus, RUU Kawasan Industri ditujukan untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Ia menyebut terdapat delapan kelompok isu utama yang diharapkan dapat dijawab secara komprehensif melalui undang-undang tersebut, dengan target segera disahkan DPR.

Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin memiliki peran dalam perumusan kebijakan, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.

Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy menyatakan peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan daya saing Indonesia melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan.

Sejalan dengan implementasi Asta Cita, pelantikan Dewan Pengurus Harian HKI periode 2025–2029 disebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan para pengelola kawasan industri.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan komitmen organisasinya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. HKI, kata dia, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pengembangan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.