Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri di Indonesia berhasil menarik investasi hingga Rp6.744,5 triliun dan menyerap tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dalam lima tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, hingga kini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen.
Menurut Agus, total perusahaan yang mengisi kawasan industri di Tanah Air mencapai 11.970 tenant. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan lima tahun lalu, seiring penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen.
“Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” kata Agus.
Secara makro, Agus menyampaikan kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III-2025. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, ia menekankan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.
Karena itu, Agus menilai sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri perlu terus diperkuat. Ia juga menyampaikan pengembangan kawasan industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan industri nasional, termasuk dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
Agus menegaskan kawasan industri tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia lahan, melainkan ditransformasikan menjadi ekosistem industri terpadu yang berperan sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk untuk mendukung agenda hilirisasi industri nasional.
Selain itu, Agus mengungkapkan DPR RI saat ini tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri. Pemerintah berharap dukungan dan masukan konstruktif dari HKI serta seluruh pengelola kawasan industri, dan menyatakan terus melakukan koordinasi intensif dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Ia menambahkan, substansi RUU Kawasan Industri akan difokuskan untuk menjelaskan dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Kementerian Perindustrian, kata Agus, telah mengidentifikasi delapan kluster utama permasalahan kawasan industri yang diharapkan dapat direspons dan diakomodasi secara komprehensif dalam RUU tersebut, sehingga dapat segera ditetapkan oleh DPR.

