Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri di Indonesia telah menarik investasi sebesar Rp6.744,5 triliun dan menyerap 2,35 juta tenaga kerja dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan menguatnya peran kawasan industri dalam menopang pertumbuhan manufaktur nasional.
Agus menyampaikan, saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri dengan total luas 98.235,5 hektare. Tingkat okupansi kawasan industri tersebut tercatat 58,19 persen.
Pernyataan itu disampaikan Agus dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia juga menyebut jumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri mencapai 11.970 tenant.
Dibandingkan lima tahun lalu, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh sekitar 48,3 persen. Agus menilai perkembangan ini menegaskan posisi kawasan industri sebagai penggerak pembangunan industri dan perekonomian nasional.
Secara makro, kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tercatat 9,44 persen pada triwulan III-2025. Angka tersebut menunjukkan peran kawasan industri dalam struktur ekonomi nasional.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Agus menilai daya saing kawasan industri akan menentukan kemampuan Indonesia menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah. Karena itu, ia mendorong penguatan sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri.
Agus juga mengatakan pengembangan kawasan industri menjadi bagian dari kebijakan industri nasional dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional. Kawasan industri diposisikan sebagai ekosistem terpadu untuk mempercepat industrialisasi, meningkatkan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung agenda hilirisasi.
Selain itu, Agus mengungkap DPR RI tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Pemerintah berharap masukan dari HKI dan para pengelola kawasan industri dapat memperkuat substansi regulasi tersebut.

