BERITA TERKINI
Menkeu Terbitkan PMK 1/2026, Atur Ulang Ketentuan Nilai Buku untuk Restrukturisasi BUMN

Menkeu Terbitkan PMK 1/2026, Atur Ulang Ketentuan Nilai Buku untuk Restrukturisasi BUMN

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026 yang merevisi PMK 81/2024. Revisi ini dilakukan antara lain sebagai respons atas transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Melalui PMK 1/2026, pemerintah mengatur ulang kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Dalam pertimbangannya, beleid ini menyebut penyesuaian kebijakan diperlukan untuk mendukung transformasi dan restrukturisasi BUMN.

Salah satu perubahan yang diatur adalah definisi badan usaha milik negara (BUMN). Mengacu Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN kini didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perubahan redaksional juga tercermin pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) untuk penggunaan nilai buku.

Ketentuan tersebut mewajibkan wajib pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku untuk memenuhi business purpose test. Berdasarkan Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan ini dianggap terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi lima ketentuan.

Kelima ketentuan itu meliputi: tujuan utama penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif transaksi; kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha wajib dilanjutkan oleh penerima pengalihan paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif; kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif; serta aktiva tetap yang diterima tidak dipindahtangankan paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif, kecuali pemindahtanganan dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan business purpose test pertama, kedua, dan kelima. Adapun perubahan dilakukan pada jangka waktu minimal pada ketentuan ketiga dan keempat, yang kini menjadi paling singkat 4 tahun. Sebelumnya, jangka waktu tersebut ditetapkan minimal 5 tahun.

Selain itu, PMK 1/2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Evaluasi dapat dilakukan maksimal 3 tahun sejak PMK 1/2026 diundangkan pada 22 Januari 2026.

Meski kewenangan evaluasi berada pada Menteri Keuangan, PMK 1/2026 juga mengatur pelimpahan wewenang tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.