Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan insentif pajak untuk transaksi saham tidak akan diberikan tanpa komitmen nyata pelaku pasar dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal. Ia menegaskan dukungan pemerintah terhadap keringanan pajak bergantung pada upaya serius membersihkan pasar dari praktik manipulasi.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah menerima sejumlah usulan dari investor saat menghadiri pertemuan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (9/10/2025). Salah satu usulan yang paling banyak disuarakan adalah pengurangan pajak transaksi jual-beli saham.
“Jangan dua kali penarikan pajak. Sekali aja, misalnya saat transaksi jual. Tapi saya baru bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras menjaga integritas pasar modal,” kata Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Namun, Purbaya menyoroti masalah yang menurutnya masih membayangi pasar modal Indonesia, yakni praktik “goreng saham” atau manipulasi harga. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan dinilai merusak kepercayaan investor.
“Saham gorengan itu sudah ada puluhan tahun. Asabri juga kena, Jiwasraya juga sebagian di sana. Itu praktik yang merusak kepercayaan investor,” ujarnya.
Istilah saham gorengan merujuk pada pergerakan harga saham yang melambung tinggi secara tidak wajar akibat manipulasi oleh pihak tertentu. Dalam kondisi seperti itu, investor kecil dinilai rentan menjadi korban karena terjebak euforia kenaikan harga.
Karena itu, Purbaya menegaskan insentif pajak baru akan dipertimbangkan jika pasar modal berhasil bersih dari praktik curang tersebut. Ia menambahkan pemerintah tidak semata-mata mendorong pasar modal, melainkan mendorong penguatan ekonomi.
“Kami tidak sedang mendorong pasar modalnya, tapi mendorong ekonominya. Kalau ekonomi sehat, otomatis saham juga ikut naik,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, penjualan saham oleh individu atau badan dalam negeri dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Pernyataan Purbaya menjadi sinyal bagi investor dan otoritas pasar untuk memperkuat tata kelola serta transparansi, agar wacana insentif pajak tidak membuka celah baru bagi praktik manipulasi harga saham yang berpotensi merugikan banyak pihak.

