Menteri Keuangan Purbaya memastikan akan segera mengumumkan persentase pemotongan anggaran belanja yang akan diterapkan terhadap seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat.
Purbaya menjelaskan, penetapan besaran pemotongan akan dilakukan secara terstruktur dan didasarkan pada analisis terhadap pos-pos anggaran yang dinilai masih dapat dioptimalkan tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal serta keberlanjutan kinerja ekonomi nasional di tengah gejolak pasar internasional.
Menurut Purbaya, penyusunan target pemotongan telah melalui koordinasi intensif dengan berbagai K/L. Koordinasi dilakukan untuk memastikan efisiensi dapat dicapai tanpa mengganggu program-program strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun berjalan. Ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil bukan sekadar pengurangan nominal, melainkan optimalisasi belanja agar lebih relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Dalam pelaksanaannya, skema pemotongan diharapkan mendorong setiap K/L menata ulang perencanaan kegiatan dengan menempatkan prioritas pada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Purbaya juga menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga program sosial dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pemotongan diarahkan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan dasar.
Pemerintah turut menekankan aspek transparansi dalam pengumuman persentase pemotongan anggaran agar para pemangku kepentingan dapat memahami dasar pertimbangan dan mekanisme kebijakan tersebut. Pengumuman formal direncanakan dilakukan dalam waktu dekat melalui serangkaian forum koordinasi dengan jajaran pimpinan kementerian dan lembaga.
Menjelang penerapan kebijakan, Purbaya telah mengarahkan seluruh K/L untuk mempersiapkan diri dengan melakukan audit internal terkait efisiensi penggunaan anggaran yang berjalan. Kementerian Keuangan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan target efisiensi tercapai, sembari menjaga kualitas dan aksesibilitas layanan publik.