Menjelang berakhirnya 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sejumlah capaian kinerja pemerintah di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Paparan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (30/12).
Di subsektor migas, realisasi lifting minyak bumi termasuk Natural Gas Liquid (NGL) tercatat mencapai 605 ribu barel per hari. Menurut Bahlil, angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bahlil menyebut capaian tersebut didukung oleh kebijakan yang membuka ruang bagi terobosan untuk meningkatkan produksi. Pemerintah, bersama SKK Migas, memanfaatkan berbagai teknologi seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), dan horizontal drilling di lapangan eksisting. Selain itu, dilakukan pula reaktivasi sumur-sumur idle.
Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di wilayah Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan pemberian insentif.
Selain upaya peningkatan produksi, Kementerian ESDM menjalankan kebijakan yang menyasar masyarakat melalui penataan pengelolaan sumur rakyat. Langkah ini ditujukan untuk melindungi aktivitas masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil konsolidasi dan inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang dinilai siap dikelola secara legal dan produktif. Dari penataan tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan sekitar 10 ribu barel per hari, serta berpotensi membuka sekitar 225 ribu lapangan kerja di berbagai daerah.
Di subsektor mineral dan batubara, pemerintah menegaskan komitmen untuk menertibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Penataan subsektor minerba diarahkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah juga menyatakan pengelolaan pertambangan ke depan akan lebih memperhatikan kelestarian lingkungan. Pengawasan disebut akan terus dilakukan agar kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat dan pemulihan lingkungan di sekitar wilayah tambang.

