Istilah tabung gas “whip pink” belakangan ramai dibicarakan warganet setelah muncul di media sosial dan dikaitkan dengan kabar duka seorang selebgram. Perbincangan itu memunculkan pertanyaan publik: apakah produk ini berbahaya, ilegal, atau memang memiliki fungsi tertentu.
“Whip pink” bukan nama zat kimia baru. Istilah tersebut merujuk pada tabung kecil berisi gas nitrous oxide (N2O) yang lazim digunakan di dunia kuliner, terutama sebagai gas pendukung pada alat pembuat krim kocok (whipped cream dispenser) agar menghasilkan tekstur yang lembut dan stabil untuk dessert maupun minuman.
Dalam penggunaan makanan, gas dari tabung dilepaskan ke dalam wadah cream whipper. Gas membantu memampatkan krim cair sehingga berubah menjadi busa saat keluar melalui nozzle. Gasnya tidak dimaksudkan untuk dihirup, dan dalam konteks ini tidak dikonsumsi secara langsung oleh orang yang memakan whipped cream.
Nitrous oxide juga dikenal sebagai “gas tawa”. Senyawa dengan rumus N2O ini tidak berwarna dan berbau sedikit manis. Selain kuliner, nitrous oxide digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi ringan dan analgesik untuk membantu mengurangi nyeri serta kecemasan pasien, misalnya pada prosedur gigi atau tindakan medis tertentu, dengan pengawasan tenaga profesional.
Viralnya istilah “whip pink” menguat setelah unggahan di media sosial mengaitkannya dengan dugaan penyebab kematian seorang selebgram di Jakarta Selatan. Namun, kepolisian disebut belum menemukan bukti fisik penggunaan atau keberadaan tabung semacam itu di lokasi kejadian. Temuan yang ada justru berupa bukti medis lain, seperti obat-obatan resep.
Dari sisi regulasi, nitrous oxide bukan termasuk narkotika di Indonesia dan dapat digunakan untuk keperluan kuliner maupun medis selama sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang juga menjelaskan bahwa zat ini memiliki peran yang sah dalam industri makanan dan kesehatan.
Meski demikian, di sejumlah negara lain, nitrous oxide menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai inhalasi rekreasional, terutama di kalangan muda. Sejumlah otoritas kesehatan internasional memperingatkan agar masyarakat tidak menghirup gas dari tabung semacam ini karena dapat memicu kekurangan oksigen, gangguan saraf jangka panjang, hingga kematian bila digunakan secara berbahaya.
Jika disalahgunakan—misalnya dihirup langsung dari tabung atau melalui balon—nitrous oxide dapat menimbulkan risiko serius, antara lain hipoksia (kekurangan oksigen) yang dapat mengganggu fungsi otak, gangguan saraf jangka panjang atau kerusakan saraf perifer, serta pusing dan kehilangan kesadaran yang dalam kasus ekstrem bisa berakibat fatal.
Perbincangan tentang “whip pink” pun berkembang menjadi perdebatan antara fungsi produk yang sah di kuliner dan isu penyalahgunaan yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau memahami peruntukan, batasan penggunaan, serta risiko kesehatan yang dapat muncul bila nitrous oxide digunakan di luar tujuan yang aman.

