BERITA TERKINI
Mendikdasmen Singgung Anggota DPR Lulusan Paket C, Picu Diskusi soal Pendidikan Kesetaraan dan Kinerja Legislator

Mendikdasmen Singgung Anggota DPR Lulusan Paket C, Picu Diskusi soal Pendidikan Kesetaraan dan Kinerja Legislator

Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI menarik perhatian publik. Dalam forum tersebut, Mu’ti menyebut “banyak anggota dewan yang juga lulusan paket C”.

Ucapan itu disampaikan ketika ia menjelaskan peran strategis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam menekan angka putus sekolah serta memperluas akses pendidikan bagi warga yang tidak dapat menempuh jalur sekolah formal karena hambatan ekonomi, geografis, maupun kultural. Menurut Mu’ti, latar pendidikan sejumlah anggota DPR tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jalur pendidikan alternatif dapat mengantarkan seseorang ke posisi strategis di pemerintahan.

Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan yang setara dengan SMA atau sederajat melalui jalur nonformal, dan umumnya diselenggarakan oleh PKBM. Program ini dirancang untuk memberi kesempatan belajar bagi mereka yang tidak bisa melanjutkan pendidikan formal, misalnya karena harus bekerja, tinggal di wilayah terpencil, atau terkendala kondisi sosial budaya. PKBM juga menyelenggarakan Paket A (setara SD) dan Paket B (setara SMP).

Pernyataan Mu’ti memicu respons beragam. Sebagian masyarakat menilai fakta adanya anggota DPR lulusan Paket C dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi standar kompetensi wakil rakyat, mengingat tugas legislasi dan pengawasan membutuhkan kemampuan merumuskan kebijakan yang kompleks. Dalam diskusi publik, muncul pula seruan agar persyaratan minimum akademik calon legislator diperkuat, misalnya melalui latar pendidikan yang lebih tinggi atau dinilai relevan dengan kerja-kerja legislatif.

Di sisi lain, pendukung pendidikan inklusif menilai latar belakang pendidikan tidak selalu menentukan kapasitas seseorang dalam bekerja dan berkontribusi. Mereka menekankan bahwa pendidikan nonformal seperti Paket C menyediakan ruang belajar yang fleksibel bagi warga yang tertinggal dari sistem formal, sekaligus membuka kesempatan untuk berpartisipasi lebih luas dalam kehidupan sosial dan politik.

Perdebatan ini juga memunculkan sejumlah sudut pandang terkait dampak latar pendidikan terhadap kinerja legislator. Pertama, keberagaman latar belakang sosial dipandang dapat memperkaya perspektif DPR. Anggota dewan dengan pengalaman hidup yang dekat dengan realitas masyarakat—terutama kelompok yang putus sekolah atau bekerja sejak dini—dinilai bisa membantu lembaga legislatif lebih memahami kebutuhan kelompok marjinal.

Kedua, muncul catatan mengenai kebutuhan kompetensi teknis. Kerja legislasi kerap bersinggungan dengan isu ekonomi, hukum, dan kebijakan publik yang rumit. Karena itu, ada kritik bahwa latar pendidikan setara SMA mungkin belum memberi bekal kuat untuk menghadapi kompleksitas tersebut secara mendalam tanpa dukungan staf ahli atau pembelajaran lanjutan.

Ketiga, pembahasan menyentuh soal kualitas legislasi dan pengawasan. Kemampuan menyusun undang-undang, mengawasi kebijakan pemerintah, serta memahami detail teknis anggaran publik menuntut kompetensi tinggi. Pendidikan formal yang lebih tinggi kerap dianggap dapat mendukung kemampuan itu, meski bukan satu-satunya faktor penentu.

Wacana mengenai standar minimum pendidikan bagi calon legislator pun kembali menguat. Sebagian pihak mendorong evaluasi persyaratan pendidikan agar wakil rakyat memiliki pengetahuan dasar yang kuat untuk menjalankan tugasnya. Sementara pihak lain menekankan bahwa pengalaman hidup, kemampuan berpikir kritis, dan integritas tidak dapat diukur hanya dari ijazah formal.

Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan pentingnya penguatan pendidikan kesetaraan sebagai instrumen inklusif untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan rata-rata lama belajar. Dalam konteks ini, pernyataan tentang anggota DPR lulusan Paket C dipandang sebagai contoh bahwa jalur pendidikan nonformal dapat membuka peluang perubahan hidup dan memperluas partisipasi warga, sembari tetap memerlukan penataan tata kelola PKBM agar mutu pendidikan nonformal semakin terpercaya.