BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Pasar Bereaksi dan Isu Pengembalian Dana Mengemuka

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Era Trump, Pasar Bereaksi dan Isu Pengembalian Dana Mengemuka

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang diterapkan mantan Presiden Donald Trump dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut segera memicu reaksi pasar sekaligus memperpanjang perdebatan politik mengenai batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Dalam keputusan 6-3, Mahkamah Agung menegaskan bahwa presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif melalui undang-undang darurat ekonomi. Putusan ini menegaskan aspek hukum yang dinilai fundamental, sekaligus membuka konsekuensi finansial yang tidak kecil.

Respons pasar terlihat cepat. Pasar saham dilaporkan naik, sementara dolar AS melemah. Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada potensi pengembalian dana tarif yang nilainya disebut dapat mencapai lebih dari US$ 175 miliar.

Keputusan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada dinamika domestik Amerika Serikat, tetapi juga berpotensi memengaruhi perdagangan dunia dan pelaku usaha yang terhubung dengan arus ekspor-impor. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana putusan ini akan membentuk arah kebijakan perdagangan ke depan serta implikasinya bagi ekonomi global.