BERITA TERKINI
Mahasiswa Demo di Kantor ESDM Kaltim, Soroti Keterbukaan Data Reklamasi dan Pengawasan Tambang yang Ditangani Pusat

Mahasiswa Demo di Kantor ESDM Kaltim, Soroti Keterbukaan Data Reklamasi dan Pengawasan Tambang yang Ditangani Pusat

SAMARINDA — Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu (21/1/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut keterbukaan data reklamasi serta mempertanyakan lemahnya pengawasan kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Perwakilan Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula), Aditya Permadhi, menyatakan mahasiswa menilai pengalihan kewenangan pengelolaan dan pengawasan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sebagai kebijakan yang patut disayangkan. Menurutnya, perubahan kewenangan itu membuat proses pengawasan semakin jauh dari wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Aditya mengatakan akses terhadap data juga terkendala karena informasi berada di pemerintah pusat. “Datanya terkendala karena yang beliau bilang tadi semuanya ada di pusat. Regulasi ini kan sudah dipindah tangankan ke pemerintah pusat,” ujarnya usai aksi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini memiliki keterbatasan untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan tambang, termasuk dalam hal penutupan atau pemberian sanksi. “Memang sekarang pemerintah daerah punya keterbatasan untuk melakukan tindakan, seperti penutupan atau sanksi,” kata Aditya.

Aditya menilai kondisi tersebut merugikan karena pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang paling dekat dan memahami situasi lapangan, termasuk persoalan lingkungan akibat pertambangan. “Sangat disayangkan sekali, karena yang harusnya berhadapan langsung dengan perusahaan-perusahaan tambang, khususnya di Kalimantan Timur, itu adalah pemerintah daerah. Tapi kewenangan itu malah tidak ada dan dialihkan ke pusat,” ujarnya.

Dalam aksi itu, Aditya juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila sepenuhnya ditangani pemerintah pusat, mengingat faktor jarak, luas wilayah, serta keterbatasan sumber daya manusia. Ia menilai, pemerintah daerah yang berada di lokasi saja kerap kesulitan menindaklanjuti persoalan lingkungan, terlebih jika seluruh kewenangan ditarik ke pusat.

“Bagaimana pusat bisa langsung turun ke sini, sedangkan pemerintah daerah saja belum tentu mampu langsung menindaklanjuti isu-isu lingkungan di Kalimantan Timur. Apalagi kalau semuanya ditarik ke pusat yang jaraknya sangat jauh,” kata Aditya.