Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50%, TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menyatakan penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan. Menurutnya, penetapan TBP memperhatikan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif dengan likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional.
LPS juga mengingatkan perbankan agar memperhatikan TBP dalam menghimpun dana masyarakat sehingga simpanan nasabah tetap memenuhi syarat penjaminan. Ferdinan turut mengimbau bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor bank maupun kanal komunikasi lainnya.
Ia menegaskan TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
LPS menilai kondisi industri perbankan nasional tetap solid. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang tingginya penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy) seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi ketahanan, rasio permodalan (KPMM) industri perbankan tercatat 26,05% per November 2025. Likuiditas perbankan juga dinilai terjaga, tercermin dari rasio AL/DPK sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
Dalam program penjaminan simpanan, LPS mencatat nilai maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, melampaui mandat undang-undang sebesar 90%.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menyebut seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, telah tercatat sebagai peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal pada sejumlah bank. Proses pembayaran klaim kepada nasabah juga disebut semakin cepat, dengan rata-rata 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 mencapai Rp276,2 triliun, tumbuh 13,6% dibanding tahun sebelumnya. LPS juga membukukan surplus Rp33,8 triliun dan meningkatkan cadangan penjaminan menjadi Rp213,4 triliun.

