BERITA TERKINI
Larangan Impor 12 Komoditas Mulai 2026, Pakar UMY Ingatkan Risiko Jika Produktivitas Domestik Tak Diperkuat

Larangan Impor 12 Komoditas Mulai 2026, Pakar UMY Ingatkan Risiko Jika Produktivitas Domestik Tak Diperkuat

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas strategis mulai 2026, termasuk beras, gula konsumsi, dan jagung. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan produksi dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan impor dalam jangka panjang.

Pakar Ekonomi Islam dan Pembangunan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Titis Kusuma Wardani, menilai kebijakan tersebut hanya akan efektif jika disertai peningkatan produktivitas dan skema pendukung yang matang. Ia mengingatkan, tanpa penguatan dari hulu ke hilir, larangan impor berisiko berubah menjadi proteksi permanen yang menurunkan daya saing, memicu praktik rente, dan mendorong harga domestik menjadi lebih mahal.

“Jika tidak disertai langkah penguatan dari hulu ke hilir, kebijakan ini berisiko berubah menjadi proteksi permanen yang menurunkan daya saing, memicu praktik rente, dan mendorong harga domestik menjadi lebih mahal. Kelompok berpenghasilan rendah justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Dyah saat ditemui di UMY, Kamis (22/1).

Menurut dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY itu, tujuan utama pelarangan impor adalah menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis agar tidak terlalu terpapar gejolak harga global maupun gangguan rantai pasok internasional. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat rantai pasok domestik dengan mendorong industri menyerap bahan baku dari petani lokal sehingga kualitas dan standar produksi dapat meningkat.

Namun, Dyah menekankan bahwa pelarangan impor tidak lepas dari berbagai risiko. Dampaknya, kata dia, sangat bergantung pada kecukupan pasokan domestik serta kelancaran distribusi antarwilayah.

“Jika pasokan dalam negeri belum benar-benar mencukupi, hukum dasar pasar akan bekerja. Kelangkaan barang mendorong kenaikan harga, dan dampaknya paling terasa pada kelompok berpendapatan rendah karena porsi belanja pangan mereka relatif lebih besar,” jelasnya.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini dinilai berpotensi memicu inflasi apabila masa transisi tidak dikelola dengan baik. Sementara dalam jangka panjang, ketergantungan impor baru dapat ditekan jika larangan tersebut diiringi investasi serius pada peningkatan produktivitas, seperti perbaikan kualitas benih, sistem irigasi, penguatan pascapanen, pengembangan cold chain, penerapan standar mutu, serta perluasan akses pembiayaan bagi petani.

Dyah juga menilai pemerintah perlu menyiapkan sejumlah prasyarat, antara lain basis data neraca komoditas yang kredibel dan real-time, cadangan penyangga (buffer stock), penguatan logistik nasional, pengawasan ketat di pelabuhan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, larangan impor justru berisiko menimbulkan gejolak harga dan ketidakpastian di pasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kebijakan ini sebaiknya diarahkan dari sekadar menutup keran impor menjadi program peningkatan daya saing nasional. Pemerintah dinilai perlu menetapkan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang terukur dan dapat diaudit, seperti peningkatan produktivitas dan kualitas produksi domestik, stabilitas harga ritel, serta penurunan disparitas harga antarwilayah.

Dyah juga mendorong adanya “safety valve” yang transparan agar kegagalan panen tidak menghukum konsumen, sekaligus memastikan kompetisi sehat di pasar domestik. Selain itu, pengelolaan kebijakan ini perlu dilakukan melalui diplomasi dagang agar tidak memicu konflik perdagangan internasional.