Ketapang — Kuasa hukum korban kecelakaan kerja di proyek PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, mempertanyakan pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di lokasi tersebut, termasuk terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ahli waris.
Kuasa hukum salah seorang korban, Jakaria Irawan, menyebut korban merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel yang menjadi mitra kerja di proyek PLTU Sukabangun Ketapang. Ia mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan data KTP elektronik korban.
“Pada Jumat, 23 Januari 2025, kami melakukan penelusuran melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil tersebut, korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta aktif,” kata Jakaria saat ditemui Jumat (23/1/2026).
Menurut Jakaria, temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk hak ahli waris atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, Jakaria menyampaikan pihaknya menemukan dokumen Sertifikat Jasa Konstruksi (Jakon) atas nama PT Limas Anugrah Steel, yang tercantum atas nama seseorang bernama Hari. Sertifikat tersebut disebut diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 25 November 2025.
Jakaria juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. Ia menyebut tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum dalam dokumen itu tidak dapat diakses maupun diverifikasi melalui sistem.
Kuasa hukum korban lainnya, Edi S, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mengklarifikasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang mengenai keabsahan sertifikat dimaksud. Namun, hingga saat ini pihaknya menyatakan belum mendapatkan keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal sertifikat itu diterbitkan oleh lembaga mereka sendiri,” ujar Edi.
Edi merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap pekerja dalam program JKK dan JKM. Ia menegaskan kewajiban tersebut bersifat mutlak, terutama pada sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Selain kepesertaan jaminan sosial, kuasa hukum juga menduga tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara PT Limas Anugrah Steel dan para pekerja, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Sistem pengupahan ini juga kami pertanyaan, apakah pengupahan menggunakan sistem satuan hasil atau satuan waktu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Edi.
Edi menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab pemberian manfaat JKK dan JKM secara hukum beralih sepenuhnya kepada perusahaan. Menurutnya, tanggung jawab itu mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan, serta hak lain yang wajib diterima ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengajukan pengaduan resmi kepada instansi ketenagakerjaan serta lembaga terkait guna memastikan pemenuhan hak korban dan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dijalankan,” tegas Edi. Ia juga menekankan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial Nasional, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, agar tidak ada pekerja yang terabaikan hak-haknya, terutama pada proyek berisiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza Putra, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan klaim atas insiden yang terjadi di PLTU Sukabangun.
“Terkait kepesertaannya, silakan untuk konfirmasi langsung kepada pihak pemberi kerjanya ya,” kata Zeid Eriza saat dihubungi pada Jumat (23/1/2026) malam.

