SIAK, Riau — Kuasa hukum EM (Edy Mulyadi), mantan Asisten Manajer Pemasaran Mikro (ANPM) Kantor Cabang BRI Perawang, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dalam penyidikan dugaan korupsi kredit kelompok tani di BRI Unit Lubuk Dalam dan Koto Gasip yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Edy, DR (Candt) Suardi, SH, MH, seiring langkah Kejari Siak yang menggesa penyidikan perkara tersebut dan telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi.
Suardi mengatakan percepatan penyidikan disambut positif oleh pihaknya. Menurut dia, kliennya telah ditahan sejak 26 November 2025 dan berharap perkara segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami sangat senang perkara ini digesa agar segera disidangkan. Apalagi melihat kondisi klien kami yang saat ini sedang sakit dan ditahan di Rutan Pekanbaru,” ujar Suardi.
Ia menyebut Edy Mulyadi telah dua kali mendapatkan izin berobat dari Kejari Siak sejak ditahan. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran kejaksaan.
Di sisi lain, Suardi menilai perlu ada pelurusan persepsi publik terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menyebut muncul anggapan seolah-olah proses pemberian kredit kelompok tani sepenuhnya diinisiasi dan dikendalikan oleh Edy Mulyadi.
Menurut Suardi, proses kredit merupakan kerja tim yang melibatkan banyak pejabat di internal BRI, mulai dari mantri, kepala unit, hingga pimpinan cabang. Ia juga menyebut adanya izin prinsip dari Kantor Wilayah BRI Riau sesuai plafon kredit yang diberikan.
Suardi menyatakan, proses pengajuan kredit disebut berawal dari perintah lisan pimpinan cabang BRI Perawang saat itu, yang meminta kliennya menindaklanjuti permohonan kredit yang dinilai layak.
“Disampaikan kepada klien kami bahwa ada permohonan kredit yang bagus dan diminta untuk di-follow up. Jadi tidak benar jika dikatakan klien kami dimintai bantuan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan internal perbankan, Asisten Manajer Pemasaran Mikro bukan satu-satunya pemutus kredit. Keputusan kredit disebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pimpinan cabang serta pimpinan unit BRI Lubuk Dalam dan Koto Gasip.
Suardi juga menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat sejumlah nama dari internal BRI yang terlibat dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit, termasuk pemrakarsa kredit, kepala unit, dan pejabat pemutus kredit di tingkat cabang.
“Dalam BAP dapat dilihat bahwa pejabat pemutus kredit di tingkat Pimpinan Cabang BRI Perawang dijabat bersama oleh Edy Mulyadi, Bayu Adiwinoto, dan Heru Tri Wandono,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Kejari Siak menetapkan tersangka lain dari internal BRI agar peran masing-masing pihak dalam proses pencairan kredit kelompok tani tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami menunggu kebijakan Kajari Siak untuk menetapkan tersangka lainnya dari internal BRI, sehingga perkara ini menjadi terang dan adil,” ujar Suardi.

