BERITA TERKINI
Kredit Macet Sritex dan Direksi BPD: Perdebatan antara Sengketa Perdata, Kepailitan, dan Dugaan Kerugian Negara

Kredit Macet Sritex dan Direksi BPD: Perdebatan antara Sengketa Perdata, Kepailitan, dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali memicu perdebatan tentang batas antara risiko bisnis perbankan dan tindak pidana. Sejumlah direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) disebut menghadapi proses hukum pidana terkait penyaluran kredit yang kemudian bermasalah, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun.

Dalam pandangan Mikail Mo, Director Research The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market, perkara ini semestinya dilihat terlebih dahulu sebagai persoalan utang-piutang yang mekanisme penyelesaiannya berada di ranah perdata, terutama karena Sritex telah dinyatakan pailit dan proses kepailitannya masih berjalan.

Menurutnya, penyaluran kredit pada dasarnya merupakan keputusan bisnis yang lahir dari penilaian pada suatu waktu tertentu, antara lain berdasarkan prospek usaha, jaminan (collateral), dan karakter debitur. Ia menekankan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum bagi pengambil keputusan korporasi ketika keputusan diambil dengan iktikad baik, berdasarkan informasi memadai, serta untuk kepentingan korporasi.

Ia berpendapat bahwa kegagalan kredit—meski bernilai besar—pada dasarnya merupakan risiko bisnis dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya unsur suap, gratifikasi, atau kolusi yang menunjukkan niat jahat untuk merugikan bank. Dalam kerangka itu, sanksi yang relevan disebutnya dapat berupa sanksi administratif dari regulator atau gugatan perdata, bukan otomatis pidana.

Perdebatan semakin tajam karena proses kepailitan Sritex masih berlangsung. Dalam mekanisme kepailitan, kurator bertugas mengumpulkan, mengamankan, dan menjual harta pailit (boedel pailit), lalu mendistribusikan hasilnya kepada para kreditur berdasarkan urutan yang ditentukan hukum. Mikail Mo menyebut Sritex sebagai perusahaan terbuka dengan aset bernilai triliunan rupiah dan menilai persoalan utamanya adalah kesulitan likuiditas, sementara aset masih dalam proses penanganan kurator.

Ia juga menyoroti posisi salah satu kreditur, Bank BJB, yang disebut berstatus sebagai kreditur separatis karena memiliki hak agunan atas jaminan tertentu. Dalam konteks ini, ia mempertanyakan dasar penetapan angka kerugian negara secara final ketika penjualan aset dan pembagian hasil kepada kreditur belum selesai dilakukan.

Kejagung, sebagaimana disebut dalam naskah, menyampaikan nilai kerugian negara sebesar Rp1,088 triliun—setelah sebelumnya sempat disebut Rp692 miliar—dalam perkara yang terkait tiga bank daerah, yakni BPD Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB. Sejumlah nama yang disebut sebagai tersangka antara lain Babay Parid Wazdi, Pramono Sigit, Yuddy Renaldi, Benny Ruswandi, Supriyatno, Pujiono, serta pihak lain.

Menurut Mikail Mo, apabila proses kepailitan pada akhirnya menghasilkan pelunasan sebagian atau seluruh pokok kredit melalui penjualan aset, maka penentuan kerugian negara perlu dihitung ulang. Ia menilai potensi kehilangan yang mungkin tersisa dapat berkaitan dengan bunga, namun hal itu pun, menurutnya, masih menjadi bagian dari perdebatan dan mekanisme dalam proses kepailitan.

Atas dasar itu, ia menyimpulkan bahwa penetapan kerugian negara sebelum seluruh proses kepailitan selesai berisiko menimbulkan persoalan, karena kerugian yang disebutkan masih berupa proyeksi. Ia mengingatkan, apabila tidak ditemukan unsur suap atau gratifikasi, penyelesaian semestinya ditempuh melalui tiga jalur: proses perdata dan kepailitan, sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila ada kelalaian analisis, serta pertanggungjawaban perdata kepada pemegang saham.

Ia juga menilai pemidanaan atas kredit macet yang terjadi saat debitur pailit—sementara proses kepailitan belum tuntas—dapat menjadi preseden yang membuat direksi bank semakin berhati-hati hingga enggan mengambil keputusan kredit, termasuk untuk pembiayaan yang berisiko. Dalam naskah tersebut, ia mengaitkan kekhawatiran kriminalisasi kredit dengan sikap perbankan yang lebih memilih instrumen yang dianggap lebih aman, seperti Surat Berharga Negara (SBN), serta menyebut adanya kekhawatiran di kalangan bankir, termasuk di bank pelat merah dan BPD.

Pada akhirnya, Mikail Mo mendorong agar aparat penegak hukum menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dalam kepailitan, menunggu penjualan aset dan pembagian kepada kreditur selesai, lalu menghitung secara cermat apakah benar terdapat kerugian negara. Setelah itu, menurutnya, baru dapat ditelusuri lebih jauh apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau semata-mata risiko bisnis yang berujung sengketa perdata.