BERITA TERKINI
KPP Pratama Purbalingga Jelaskan Perbedaan Aturan Pajak BUMDes dan Pemerintah Desa

KPP Pratama Purbalingga Jelaskan Perbedaan Aturan Pajak BUMDes dan Pemerintah Desa

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemerintah desa pada 4 November 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman pengurus BUMDes agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban pajak.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma, menegaskan bahwa ketentuan perpajakan BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa. Karena itu, BUMDes tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang.

Imet menjelaskan, masih ada pengurus BUMDes yang menyamakan kewajiban perpajakannya dengan pemerintah desa. Padahal, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN saat belanja barang dan/atau jasa hanya berlaku untuk instansi pemerintah, bukan BUMDes.

Menurutnya, BUMDes mengikuti ketentuan perpajakan sebagaimana wajib pajak badan atau perusahaan pada umumnya. Dalam pemaparan materi, Imet menyampaikan bahwa BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun memiliki dua skema pengenaan PPh.

Pertama, BUMDes dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kedua, setelah melewati masa tersebut atau apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, BUMDes wajib menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Selain membahas ketentuan pajak, Imet juga menjelaskan tata cara aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah awal agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Panduan dalam bentuk infografis dan video dapat diakses melalui tautan resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Melalui edukasi tersebut, Imet berharap pengurus BUMDes semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Ia juga menyampaikan harapan agar tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik dapat mendukung peran BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa serta turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah.