Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam kasus ini, KPK menduga dana Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan sebagai kedok untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi penggunaan dana CSR sebagai modus permintaan uang dengan dalih kepentingan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK menjelaskan, dana CSR pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan. Namun dalam perkara ini, dana tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan dan penerimaan imbalan, sehingga merugikan hak masyarakat atas tata kelola pembangunan yang adil dan berintegritas.
Penyidik juga menemukan adanya Peraturan Wali Kota Madiun tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang disebut tidak dijalankan sesuai ketentuan. Pelaksanaan TSP diduga menyimpang dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik dari aspek bentuk kontribusi, pemberdayaan, maupun tata kelola yang dinilai tidak dilakukan secara kredibel.
Menurut KPK, rangkaian dugaan perbuatan itu bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Yayasan itu diminta menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang dikemas sebagai “sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut disebut dikaitkan dengan kebutuhan dana CSR Kota Madiun, seiring proses alih status STIKES menjadi universitas.
Pada 9 Januari 2026, uang itu diserahkan pihak yayasan kepada Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Maidi, Rochim Ruhdiyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. Penyidik turut menyita barang bukti uang tunai Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang ditemukan pada Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta pada Thariq Megah.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Selain itu, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut disebut diterima melalui perantara dan disalurkan dalam dua kali transfer.
Penyidikan turut menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain, termasuk dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi diduga meminta fee 6 persen melalui Kepala Dinas PUPR, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. KPK juga mencatat dugaan penerimaan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B undang-undang yang sama terkait penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penindakan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

