BERITA TERKINI
KPK Uraikan Dugaan Pemerasan dan Fee Proyek yang Menjerat Wali Kota Madiun Maidi

KPK Uraikan Dugaan Pemerasan dan Fee Proyek yang Menjerat Wali Kota Madiun Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan uang dengan modus fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberi arahan untuk melakukan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.

Menurut Asep, arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu sedang mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Dalam arahan itu, yayasan diminta menyerahkan uang Rp 350 juta yang dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

KPK menyebut penyerahan uang terjadi pada awal Januari 2026 melalui pihak kepercayaan Maidi. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan disebut menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.

Perkara ini kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1). Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, hingga pengurus yayasan. KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta diamankan dari Thariq Megah.

Dalam rangkaian OTT itu, KPK turut mengungkap dugaan pemerasan lain yang dikaitkan dengan proses perizinan usaha di Kota Madiun. Asep menyatakan tim menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan permintaan uang kepada pihak developer pada Juni 2025. Asep menyebut Maidi diduga meminta uang Rp 600 juta yang diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.

Penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satu penerimaan tersebut, menurut KPK, berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.