BERITA TERKINI
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Ini Konstruksi Perkaranya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Ini Konstruksi Perkaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah RR dari pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Menurut Asep, perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang. Arahan itu disampaikan melalui SM, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta SD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Asep menjelaskan, arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun. Permintaan itu disebut menggunakan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun, di tengah proses alih status STIKES Madiun menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, kata Asep, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR melalui transfer ke rekening bank atas nama CV SA.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu dan mengamankan sembilan orang, termasuk Maidi, RR, dan TM yang kini berstatus tersangka.

Dalam rangkaian OTT, tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Kota Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Asep menambahkan, pada Juli 2025 Maidi juga diduga meminta uang sekitar Rp600 juta kepada pihak developer.

Penyidik KPK turut menemukan indikasi dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat wali kota. Salah satunya terkait dugaan gratifikasi pada pekerjaan pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Melalui TM sebagai Kepala Dinas PUPR, Maidi disebut meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor disebut hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian menjadi kesepakatan dan dilaporkan TM kepada Maidi.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya untuk Maidi selama periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp1,1 miliar.