Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam operasi itu, KPK turut menyita uang sebesar Rp2,6 miliar.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Asep menjelaskan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
KPK menduga informasi mengenai rencana pengisian jabatan tersebut dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (caperdes). Menurut Asep, sejak November 2025 Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya.
Dalam setiap kecamatan, kemudian ditunjuk kepala desa yang disebut sebagai bagian dari tim sukses Sudewo untuk menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Susunannya terdiri dari Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Asep menyebut Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Asep mengatakan besaran tersebut diduga telah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga disertai ancaman. KPK menyebut apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut, menurut KPK, dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan yang bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 8 Februari 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

