BERITA TERKINI
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Pejabat Perizinan DPMPTSP Kota Madiun saat Penggeledahan

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Pejabat Perizinan DPMPTSP Kota Madiun saat Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu merupakan upaya paksa untuk menguatkan peristiwa pidana yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). “Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 24 Januari.

Menurut Budi, lokasi yang digeledah antara lain kantor DPMPTSP Kota Madiun dan sejumlah tempat lainnya. KPK menyatakan penyidik akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita dalam rangka penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Senin, 19 Januari.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

KPK menjelaskan perkara bermula pada Juli 2025, ketika Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Maidi diduga meminta uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan itu diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Pihak yayasan kemudian disebut menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto pada Senin, 19 Januari. KPK melakukan OTT pada hari yang sama.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga memaparkan dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun kontraktor disebut hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Di luar rangkaian peristiwa tersebut, penyidik turut mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.