Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah usai menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada Jumat (23/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi menyampaikan, uang tersebut disita dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
KPK menyatakan akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Setelah penetapan tersebut, KPK menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

