Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, HE Yanbin, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Selain HE Yanbin, KPK juga memanggil Firman K yang bertugas sebagai penerjemah (translator) di Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada. Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan dalam tiga klaster, yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui proses dan mekanisme penentuan nilai pajak, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta, staf PT Niogayo Bisnis Konsultan Muhammad Amin, pimpinan PT Wanatiara Persada Suherman, staf keuangan PT Wanatiara Persada Yurika, serta Direktur PT Wanatiara Persada Chang Eng Thing. Dari unsur Ditjen Pajak, saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arif Yanuar, Kepala Seksi Peraturan PBB I Widanarko, Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Dessy Eka Putri, hingga pegawai KPP Madya Jakarta Utara Muhammad Hasan Firdaus.
Budi menjelaskan, untuk klaster wajib pajak, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pemeriksaan pajak, khususnya penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh KPP Madya Jakarta Utara. Sementara terhadap konsultan pajak, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Adapun pemeriksaan terhadap saksi dari Ditjen Pajak difokuskan pada alur pemeriksaan dan penentuan tarif PBB terhadap PT Wanatiara Persada.
KPK menilai pemetaan peran masing-masing pihak diperlukan agar dugaan tindak pidana suap terkait pengaturan nilai pajak dapat terlihat secara utuh.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

