Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin (HY), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap HY dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain HY, KPK juga memanggil seorang penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap itu diduga terkait upaya menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

