BERITA TERKINI
KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun dan Sejumlah Rumah Pejabat, Bawa Koper Diduga Berisi Dokumen Perizinan

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun dan Sejumlah Rumah Pejabat, Bawa Koper Diduga Berisi Dokumen Perizinan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Kedua lokasi tersebut digeledah penyidik KPK pada Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di kantor DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim datang menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat meninggalkan kantor DPMPTSP, petugas terlihat membawa sebuah koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen perizinan. Dokumen tersebut diyakini berkaitan dengan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang diduga bersifat gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain kantor DPMPTSP dan rumah Kepala DPMPTSP, penyidik KPK pada hari yang sama juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah. Penggeledahan dilakukan di kediamannya di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Tim KPK meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa satu koper hitam dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM). Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.