Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai berkontribusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
KPK menjelaskan salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, khususnya rokok, berkaitan dengan penggunaan cukai palsu. Dalam praktiknya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin dapat memakai cukai seolah-olah merupakan produksi buatan tangan, padahal kedua jenis cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
KPK kemudian mengumumkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

