Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak PT Indomarco Prismatama Tbk selaku pengelola gerai Indomaret dalam rapat kerja pada Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan ini membahas sejumlah isu, mulai dari perizinan gerai, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap aturan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri dan Sekretaris Komisi Irman Sasrianto. Sejumlah anggota Komisi I turut hadir, di antaranya Firman, Firmansyah, Muhammad Zahirsyah, dan Syafri Syarif. Selain perwakilan Indomaret, rapat juga dihadiri unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menemukan adanya ketidaksesuaian data antara jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di lapangan dengan izin yang tercatat di DPMPTSP. Berdasarkan data yang diterima DPRD, gerai Indomaret yang beroperasi di Pekanbaru berjumlah 220 unit, sementara izin yang tercatat mencapai 233.
“Hari ini kita memanggil pihak Indomaret terkait persoalan perizinan. Data yang kami terima, jumlah gerai Indomaret di Pekanbaru ada 220, sementara izin yang tercatat justru 233. Artinya, izin lebih banyak daripada jumlah gerainya,” kata Robin Eduar usai rapat.
Komisi I meminta pihak Indomaret segera melaporkan gerai yang sudah tidak beroperasi agar izin terkait dapat ditutup dan data perizinan dirapikan. Robin menegaskan data perizinan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami minta gerai yang sudah tutup segera dilaporkan agar izinnya ditutup. Data perizinan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai izin lebih banyak dari gerainya karena berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, Robin mengingatkan agar Indomaret tidak melampaui kuota gerai yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni 230 gerai. Ia menyebut jumlah gerai yang beroperasi saat ini masih 220 unit, sehingga masih ada sisa kuota sekitar 10 gerai.
“Masih ada sisa kuota sekitar 10 gerai. Kami tekankan agar jangan sampai melebihi kuota yang sudah ditetapkan, karena hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan usaha kecil masyarakat,” kata Robin.
Komisi I juga menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal. Robin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal.
“Kami meminta Indomaret memprioritaskan warga tempatan. Jangan sampai masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Robin menambahkan, jika penempatan tenaga kerja belum sesuai dengan wilayah domisili, pihak Indomaret disarankan melakukan penyesuaian atau rotasi pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggal. Menurutnya, penempatan yang sesuai dapat membantu menghemat biaya transportasi pekerja serta berpotensi mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

