BERITA TERKINI
Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Klarifikasi Perizinan PT GMTD karena Pihak Perusahaan Berhalangan Hadir

Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Klarifikasi Perizinan PT GMTD karena Pihak Perusahaan Berhalangan Hadir

Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Jumat, 23 Januari 2026. Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar. Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga menghadiri rapat tersebut.

Ray Suyadi Arsyad menjelaskan, RDP diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Menurutnya, agenda ini merupakan wujud komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray dalam rapat.

Namun, pelaksanaan RDP belum dapat membahas substansi secara menyeluruh karena manajemen PT GMTD yang diundang tidak dapat memenuhi undangan rapat. Pihak perusahaan menyampaikan permohonan penjadwalan ulang.

Komisi C menilai ketidakhadiran pihak GMTD membuat pembahasan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara berimbang dan objektif. Karena itu, Komisi C memutuskan menunda RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.

“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” kata Ray.

DPRD Makassar menyatakan penjadwalan ulang dilakukan demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik pihak-pihak yang berkepentingan, serta menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ray menambahkan Komisi C akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar.