Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, menjelaskan mekanisme dan kewenangan perizinan pertambangan menyusul beredarnya informasi terkait aktivitas tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Andi Syahrir menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap istilah teknis pertambangan agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyebut terdapat perbedaan mendasar antara izin usaha pertambangan (IUP) dan tambang galian C.
Menurut Andi Syahrir, kewenangan perizinan tambang galian C berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pada pemerintah provinsi maupun gubernur.
Terkait PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), Andi Syahrir menyampaikan bahwa status perusahaan tersebut masih pada tahap permohonan dan belum memperoleh persetujuan perizinan. Ia mengatakan permohonan yang diajukan telah dikembalikan kepada pemohon karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Proses perizinan belum sampai pada tahap persetujuan. Dokumen permohonan masih perlu dilengkapi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengimbau insan pers dan masyarakat agar lebih cermat memahami proses perizinan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu keresahan publik. Menurutnya, akurasi informasi penting untuk menjaga iklim komunikasi yang sehat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya, menjelaskan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan sempat mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS). Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut karena ditolak oleh Dinas ESDM.
“Permohonan yang masuk melalui OSS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan teknis,” kata Nurjaya.
Nurjaya menambahkan, penetapan wilayah pertambangan tidak otomatis berarti izin usaha telah diterbitkan. Setelah wilayah ditetapkan dan terhubung dengan sistem informasi pertambangan, pemilik usaha masih harus mengajukan izin eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, belum ada izin usaha yang diterbitkan dan proses perizinan belum berlanjut,” pungkasnya.

