Jakarta — Proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih berlangsung di DPR RI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, perubahan aturan tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah sektor industri keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga inovasi teknologi sektor keuangan.
Mahendra menjelaskan, salah satu perubahan yang disebutnya mendasar adalah rencana perluasan ruang gerak bank umum untuk melakukan kegiatan di pasar modal. Pernyataan itu disampaikan dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Mahendra, ketentuan tersebut membuka peluang bagi perbankan untuk meningkatkan leverage, termasuk masuk ke pengelolaan aset maupun aktivitas yang sebelumnya tidak dilakukan. Ia juga menilai likuiditas perbankan berpotensi menguat karena bank dapat menerima dana dari investor.
Selain itu, Mahendra menyebut sektor perbankan juga akan diperkuat dan ditingkatkan efektivitasnya melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas industri.
Revisi UU P2SK juga menargetkan pendalaman pasar modal. Salah satu fokusnya adalah peningkatan porsi saham beredar (free float) emiten yang tercatat di bursa, yang dinilai dapat menambah likuiditas pasar.
Di sektor asuransi, Mahendra mengatakan revisi UU P2SK diharapkan memuat pengaturan terkait penanganan resolusi perusahaan asuransi.
Sementara itu, aturan ini juga menyasar sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Mahendra menyebut penguatan regulasi mencakup tokenisasi, real-world asset, serta aset kripto, dengan tujuan melengkapi ekosistem pengaturan dan pengawasan di bidang tersebut.
Mahendra menambahkan, masih ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan aturan. OJK, kata dia, akan berkoordinasi untuk membenahi bagian-bagian yang dinilai belum tepat sasaran, termasuk mengevaluasi hal-hal yang kurang efektif agar menjadi masukan dalam perumusan revisi UU P2SK.

