BERITA TERKINI
Ketua Banggar DPR: Presiden Perlu Pimpin Reformasi Keuangan dan Fiskal Menyeluruh

Ketua Banggar DPR: Presiden Perlu Pimpin Reformasi Keuangan dan Fiskal Menyeluruh

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdulla menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memimpin reformasi sektor keuangan dan fiskal secara menyeluruh. Menurut dia, langkah itu penting untuk menjawab berbagai catatan yang muncul setelah sejumlah lembaga pemeringkat internasional mengoreksi peringkat Indonesia di bursa saham dan kredit.

Pernyataan tersebut disampaikan Said merujuk pada koreksi dan catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), Goldman Sach, dan Moody’s. Ia mengatakan, catatan yang disampaikan lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membalik keadaan.

“Sejumlah catatan yang dilayangkan oleh berbagai lembaga tersebut bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membalik keadaan,” kata Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut Presiden dapat mengubah berbagai tekanan menjadi peluang besar melalui kepemimpinan reformasi pada sektor keuangan dan fiskal. Ia menilai krisis tata kelola yang disorot sejumlah lembaga pemeringkat perlu dijawab dengan penataan struktural di kedua sektor tersebut.

Dari sisi keuangan, Said menekankan reformasi struktural diperlukan untuk menekan efek rambatan ke sektor lain. Ia menyoroti pasar obligasi yang masih menjadi tumpuan pemerintah dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga stabilitas dan tata kelolanya dinilai krusial.

Sementara dari sisi fiskal, ia berpandangan Presiden sebaiknya memimpin restrukturisasi belanja negara untuk menekan pelebaran defisit sekaligus menjadi langkah awal mengurangi beban utang. Menurutnya, langkah itu juga dapat memitigasi risiko apabila penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini mengalami shortfall.

Dalam konteks program prioritas pemerintah, Said menilai kebijakan yang sudah berjalan atau akan dilaksanakan tidak perlu dibatalkan. Namun, ia meminta pendanaannya dihitung ulang dan tata kelolanya diperbaiki. Ia juga mendorong perluasan partisipasi publik serta pelibatan para ahli untuk menyusun fondasi teknokratis, sekaligus menyerap kritik sebagai bagian dari semangat pembaruan.

Said menilai dalam jangka pendek pemerintah tidak mudah meninggalkan utang. Ia berpandangan pada jangka pendek dan menengah pemerintah masih perlu menyerap utang baru. Meski demikian, ia meyakini reformasi fiskal dapat memulihkan kepercayaan investor, sehingga Presiden dapat menyampaikan peta jalan reformasi fiskal jangka pendek dan menengah secara terbuka.

“Pesannya jelas, untuk mengikat kepercayaan investor asing,” kata Said.

Ia juga menilai ketergantungan pada sumber likuiditas domestik tidak bisa berlangsung terus-menerus. Menurutnya, Surat Berharga Negara (SBN) tidak dapat terus menyerap likuiditas dari Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), terutama dalam jangka panjang. Karena itu, kebutuhan menarik investor—terutama asing—dinilainya menjadi modal penting untuk memperluas ruang pembiayaan sekaligus menghimpun kepercayaan.

Said menambahkan, perbaikan tata kelola dan keterbukaan informasi dapat menjadi langkah untuk membalikkan keadaan. Salah satu yang ia sebut adalah perubahan struktural pada Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menurutnya dapat dipimpin langsung oleh Presiden, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemberantasan kecurangan secara beruntun di dua lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut.

Selain itu, ia menilai Presiden dapat memberikan sinyal yang jelas terkait langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia. Ia menyebut tujuan utama lembaga tersebut adalah menggerakkan sektor riil, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, menggerakkan industri, serta membuka lapangan kerja baru agar permintaan domestik kembali bangkit.

Namun, Said juga menyatakan kiprah Danantara sebagai hedge fund atau dana lindung nilai yang berasal dari dana publik perlu dikaji lebih cermat. Menurutnya, Presiden dapat menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Danantara dalam perannya sebagai dana lindung nilai.