BERITA TERKINI
Ketentuan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas: Sifat, Pengecualian, hingga Administrasi

Ketentuan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas: Sifat, Pengecualian, hingga Administrasi

Penjualan bahan bakar dan pelumas termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam konteks ini, bahan bakar dipahami sebagai materi yang dapat diubah menjadi energi, dengan jenis yang antara lain mencakup bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), serta pelumas.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Pemungutan ini dilakukan sebagai mekanisme withholding tax pada transaksi penjualan komoditas tersebut.

Dalam PMK 51/2025, sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dapat bersifat final maupun tidak final. Apabila penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Sementara itu, jika penjualan dilakukan kepada pihak selain penyalur atau agen, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.

Khusus untuk pelumas, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final baik penjualan dilakukan kepada penyalur atau agen maupun kepada pihak lainnya.

PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 4 PMK 51/2025, antara lain untuk pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait pembelian barang. Selain itu, BUMN serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan tersebut.

Untuk dasar pemungutan, PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas dihitung dari nilai penjualan yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tarif PPh Pasal 22 diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penjualan oleh produsen atau importir.

Dari sisi administrasi, PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang. Pajak yang dipungut wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain penyetoran, pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Penerbitan bukti pemungutan dan pelaporan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Sebagai ilustrasi perhitungan, PT Rubrix yang bukan merupakan SPBU dan berstatus pabrik kendaraan bermotor membeli solar kepada Pertamina dengan nilai Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Surat pengeluaran barang diterbitkan pada 10 Mei 2025. Dalam transaksi tersebut, PPh Pasal 22 terutang dihitung sebesar 0,3% dikalikan nilai penjualan, sehingga menjadi Rp600.000.

Dalam contoh itu, Pertamina berkewajiban membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyetorkan pajak yang dipungut paling lambat 15 Juni 2025. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat 20 Juni 2025. Karena PT Rubrix bukan penyalur atau agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final dan dapat dikreditkan oleh PT Rubrix dalam SPT Tahunan PPh Badan.